
KonekFood.CO – HARGA beras premium mulai mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per kemasan 5 kilogram, setelah ditemukan ratusan merek beras campuran di pasar. Meski begitu, para konsumen diminta tetap waspada terhadap isi kemasan yang tidak sesuai dengan labelnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, ia telah meminta beberapa perusahaan besar untuk menurunkan harga jual beras premium di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp74.500 per kemasan 5 kg. Ternyata, permintaan tersebut langsung ditanggapi oleh produsen beras.
Sudah ada perusahaan besar yang mengirim surat, meminta distributornya untuk menurunkan harga sebesar Rp1.000 per kemasan (5 kg).
Kami mengucapkan terima kasih. Namun kami berharap seluruh Indonesia melakukan hal yang sama, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang murah saat produksi meningkat. Terima kasih," kata Amran saat diwawancarai di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7).
Ia mengatakan, sejak Kementerian Pertanian mengirim surat kepada aparat penegak hukum terkait 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, beberapa produsen mulai mengakui dan merespons peringatan tersebut.
"Banyak produsen yang mengirimkan surat. Setelah kami mengirimkan surat ke 212 merek penegak hukum, mereka mengirimkan surat (ke ritel) untuk menurunkan harga sebesar Rp1.000. Alhamdulillah kini sudah di bawah HET. Harga beras premium ukuran 5 kg adalah Rp74.500, turun Rp1.000 per 5 kg, menjadi Rp73.500," jelasnya.
Amran menegaskan, inisiatif penurunan harga berasal langsung dari pihak produsen, sebagai bentuk respons terhadap ajakan pemerintah. “Ya dari produsennya, karena kami mengimbau, kami meminta mereka menurunkan harga di bawah HET,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penurunan harga saja tidak cukup. Produsen juga diminta untuk menjaga kualitas dan memastikan kesesuaian antara label kemasan dengan isi produk. "Tapi ingat, bukan hanya menurunkan di bawah HET, kualitasnya juga harus ditingkatkan. Jadi, jika menjual barang yang dikatakan premium, maka kualitasnya harus benar-benar premium, itu tidak boleh dipangkas. Jika dia medium, maka harus medium. Karena nanti kita akan melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkala," tegas Amran.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha di bidang beras untuk menjual produk sesuai klasifikasi yang tercantum pada kemasan. “Kami mengimbau seluruh Indonesia, agar menjual beras sesuai dengan yang tertera di kemasan. Premium harus premium, jika dia berupa beras medium maka harus dijual dengan harga medium,” tutupnya.
Bareskrim Tunggu Hasil Lab
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji laboratorium dalam kasus dugaan beras campuran. Ia mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan terus dilakukan dengan bekerja sama bersama Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menyebutkan bahwa pengujian sampel di laboratorium masih berlangsung.
"Kami bekerja sama dengan Kementan untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap mereka, perkembangan masih berlangsung," katanya kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Depok, Kamis (17/7).
Dalam situasi ini, Sigit menyebutkan, setidaknya sudah ada 25 produsen atau distributor beras yang diperiksa. Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa hasil laboratorium tersebut dibutuhkan oleh penyidik untuk memastikan adanya pelanggaran. “Kategori sementara adalah mencampur beras, serta ada yang beratnya di bawah ketentuan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar pada kemasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa beras yang diproduksi oleh PT Food Station Tjipinang Jaya dan beredar di pasaran dengan merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi kriteria mutu beras premium. Informasi ini diperoleh setelah dilakukan uji laboratorium di lima lokasi berbeda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono menyampaikan, temuan tersebut juga mengindikasikan bahwa produk dijual melebihi HET, yang berpotensi merugikan para pengguna.
Arief menyarankan kepada pihak-pihak yang memerlukan data uji laboratorium agar menghubungi Satgas Pangan Mabes Polri yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa terdapat 212 merek beras yang diduga merupakan campuran antara beras medium dan premium.
Ia menyatakan tidak akan membiarkan praktik tidak jujur tersebut, serta menegaskan bahwa produksi dan pasokan nasional saat ini dalam kondisi cukup, sehingga tidak ada alasan harga berada di atas HET. (jpc/bbs/adz)
Comments
Post a Comment