
KonekFood.CO.ID -Beberapa produsen ketahuan mencampur beras dan menjualnya di pasar. Hal ini terungkap setelah Tim Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dijual sebagai beras premium.
"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen dari 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," ujar Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dilaporkan oleh KonekFood, Sabtu (26/7/2025).
Lalu, apa saja merek beras campuran yang beredar?
Apa saja merek beras oplosan?
Helfy menyampaikan, tiga produsen beras tersebut yaitu:
1. Perusahaan PIM dengan merek beras Sania.
2. PT FS memiliki merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen.
2. Toko SY yang menghasilkan beras dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Saat ini, barang bukti beras premium yang telah disita berjumlah total 201 ton, terdiri dari kemasan 5 kg sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 buah.
"Hasil uji laboratorium juga merupakan bagian dari bukti yang telah kita peroleh, yaitu hasil uji dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasal yang dituduhkan dalam perkara ini meliputi tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini berkaitan dengan beredarnya produk beras yang tidak memenuhi standar kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Beberapa pasal yang diterapkan antara lain pasal 62 bersama pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen serta pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman dalam pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar," katanya.
"Terhadap ancaman hukuman berdasarkan undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," lanjutnya.
Isi beras tidak sesuai dengan berat yang seharusnya
Di sisi lain, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui maraknya beredarnya beras campuran di pasar tradisional serta toko modern.
Beras-belas tersebut dikemas dengan kualitas tinggi, meskipun isinya telah dicampur dan menipu para pengguna.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri menemukan paling sedikit 212 merek beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
Pelanggaran ini meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, komposisi, hingga label produk.
Dikutip dari Kompas.com (15/7/2025), beberapa merek terbukti menampilkan kemasan berisi 5 kilogram, namun isinya hanya 4,5 kilogram.
Tonton: Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Akan Menghapus Jenis Beras Premium dan Medium
Selain itu, banyak juga yang menyatakan bahwa beras mereka adalah beras premium, meskipun kualitasnya hanya biasa saja.
"Contoh ada volume yang menyebutkan 5 kilogram, padahal beratnya hanya 4,5 kg. Selanjutnya ada yang mengklaim bahwa ini adalah premium, padahal itu hanya beras biasa," ujar Amran.
"Apa artinya? Satu kilogram bisa berbeda sekitar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram," tambahnya.
Praktik beras campuran dapat merugikan konsumen hingga Rp 99 miliar setiap tahun, atau hampir Rp 100 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBerbagai Merk Beras Oplosan Apa Saja?
Comments
Post a Comment