
AsahKreasi, JAKARTA — Makanan yang terkenal berasal dari Indonesia, mi instanIndomieSoto Banjar Kulit Limau dikabarkan mengandung etilen oksida menurut pihak otoritas Taiwan. Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melarang beredarnya produk impor tersebut di wilayahnya.
Berdasarkan situs resmi FDA Taiwan, pada Senin (15/9/2025), otoritas Taiwan telah melakukan pemeriksaan menggunakan metode uji untuk menentukan kadar etilen oksida dan produk reaksinya, yaitu 2-kloroetanol dalam makanan.
Akibatnya, FDA menemukan alasan pelanggaran pada produk mi instan tersebut beserta jumlah yang terdeteksi. Sementara itu, batch Indomie yang diuji memiliki tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026.
Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diekspor ke Taiwan diketahui mengandung pestisida etilen oksida dalam kemasan bubuk penyedap sebesar 0,1 mg/kg.
Berdasarkan standar jumlah yang diperbolehkan sebagai sisa pestisida, kadar etilen oksida tidak boleh terdeteksi dan harus berada di bawah ambang batas kuantitatif 0,1 mg/kg sesuai dengan metode pengujian yang ditetapkan.
"Perihal ini bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi," demikian isi laporan FDA.
Selanjutnya, produk mi instan varian tersebut diimpor oleh Wanchuan Industrial Co., Ltd. dan diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Dalam hal ini, barang yang tidak memenuhi peraturan yang terdapat dalam dokumen tersebut akan dikembalikan atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Hong Kong Ikut Waspada
Badan Pengawas Keamanan Pangan (CFS) Taiwan saat ini sedang melakukan penyelidikan lanjutan mengenai penyebaran produk yang ditujukan kepada otoritas di Hong Kong.
CFS telah memberi tahu otoritas di Hong Kong dan secara langsung mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi produk Indomie rasa Soto Banjar Limau Kulit dengan nomor batch yang sebelumnya tercantum.
Indofood Buka Suara
Perusahaan PT IndofoodCBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) memastikan bahwa mi instan Indomie Soto Banjar Limau Kulit yang dijual di Taiwan telah sesuai dengan standar pangan yang berlaku.
Kepala Perusahaan Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A. Putro, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa seluruh produk mi yang dihasilkan perusahaan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mi instan perusahaan telah memperoleh sertifikasi SNI dan diproduksi dengan menggunakan fasilitas yang sesuai standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," katanya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Perusahaan terus memastikan semua produknya memenuhi regulasi keselamatan pangan dan standar yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan.
Tindak Lanjut BPOM
BPOM mengatakan bahwa produsen sedang melakukan pencarian terhadap bahan baku yang digunakan serta penyebab dari ditemukannya hal tersebut. Hasil pemeriksaan akan segera dilaporkan kepadaBPOM.
Berdasarkan laporan yang diterima BPOM, produk tersebut bukan merupakan ekspor sah dari produsen ke Taiwan. Diduga ekspor dilakukan oleh pedagang, bukan oleh importir resmi dari produsen, dan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak produsen.
Temuan ini terjadi karena Taiwan mewajibkan kadar EtO dalam produk pangan harus tidak terdeteksi. Namun, standar tersebut berbeda dengan beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang membagi batasan untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya, bukan sebagai batas EtO keseluruhan.
Sampai saat ini, Komisi Codex Alimentarius (CAC) sebagai lembaga internasional yang berada di bawah WHO/FAO belum menetapkan batas maksimum sisa EtO.
"BPOM akan terus bekerja sama dengan otoritas yang berwenang di Taiwan serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti dan mengawasi perkembangan situasi ini," ujar lembaga tersebut.
Comments
Post a Comment