
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Menyerap Gula Petani
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 triliun guna menyerap gula petani dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan harga gula tidak turun di bawah harga acuan penjualan (HAP), sehingga stabilitas pasar tetap terjaga.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan bahwa penyerapan gula petani dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Harga minimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp14.500 per kilogram. Dengan adanya penyerapan ini, pemerintah berupaya menghindari penurunan harga yang bisa merugikan para petani tebu.
Kesepakatan Bersama Stakeholder Pergulaan
Ketut menjelaskan bahwa kesepakatan ini telah dihasilkan dari Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar di Surabaya pada 22 Agustus lalu. Dalam rapat tersebut, seluruh pemangku kepentingan seperti petani, pedagang, dan pabrik gula sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut. Mereka juga setuju untuk menghindari praktik 'cash back' yang bisa merugikan petani.
"Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi," ujar Ketut.
Upaya Meningkatkan Kualitas Gula
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas gula petani agar sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar dalam negeri.
Di sisi lain, peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Untuk memastikan pelaksanaannya, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi gula rafinasi.
Peran Pemerintah dalam Stabilisasi Harga
Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, menjaga harga gula di tingkat petani agar tidak berada di bawah HAP telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp14.500 per kilogram (kg).
Ia menekankan bahwa jika BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi. Namun, hal ini akan sulit dicapai jika ada rembesan gula industri atau gula rafinasi yang masuk ke pasar.
Anggaran Rp1,5 Triliun untuk Mempercepat Penyerapan
Anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang telah disiapkan pemerintah menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat penyerapan gula petani. Dana ini diperlukan untuk menekan penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke level yang wajar sesuai HAP.
Selama ini, keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara membuat gula petani tertahan di gudang. Di samping itu, tekanan pasar semakin kuat akibat masuknya impor dalam jumlah besar. Oleh karena itu, alokasi dana besar melalui Danantara menjadi bukti nyata respon cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak ini.
Data Harga Gula Terbaru
Berdasarkan Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen mencapai Rp14.746 per kg. Harga ini masih berada di atas HAP. Namun, harga ini mengalami penurunan dibanding sepekan sebelumnya, di mana rata-rata harga gula sebesar Rp14.762 per kg.
Harga terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp14.550 per kg, sedangkan harga tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp14.975 per kg. Dengan adanya kebijakan stabilisasi harga dan penyerapan gula petani, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen.
Comments
Post a Comment