
KonekFood- Modul 3.6 Titik Kritis Keamanan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 merupakan salah satu Modul yang akan dipelajari dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.
Pelatihan ini akan diadakan secara virtual melalui Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 26 November hingga 30 November 2025.
Beberapa contoh soal pilihan ganda beserta jawaban yang terkait dengan Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dapat digunakan oleh Ibu/Bapak Guru sebagai panduan dalam proses pembelajaran.
Berikut ini merupakan jawaban dari soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.
==========
Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Modul 3.6 Titik Kritis Keamanan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2
[Kumpulan Soal:]
1. Aturan yang mengatur sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah:
A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.
C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.
Jawaban : C
2. Penentuan kehalalan produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:
A. Majelis Ulama Indonesia.
B. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki Komisi Fatwa.
C. Badan Fatwa Produk Halal
D. Komite Penyataan Produk Halal.
Jawaban : B
3. Macam-macam sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal terhadap pelaku usaha adalah ...
A. peringatan tertulis, denda administrasi, serta atau pencabutan Sertifikat Halal.
B. peringatan secara tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; serta/atau penghapusan barang dari peredaran.
C. peringatan secara tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; serta/atau penghapusan barang dari peredaran.
D. pemberitahuan tertulis, denda administrasi, dan/atau penghapusan barang dari peredaran
Jawaban : B
4. Tahapan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk Produk barang kebutuhan yang termasuk dalam kategori pakaian, penutup kepala, dan aksesoris mulai dari ...
A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027
B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029
C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034
Jawaban : C
5. Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
A. 4 (empat) tahun
B. 3 (tiga) tahun
C. 2 (dua) tahun
D. Sertifikat Halal berlaku sejak dikeluarkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dalam komposisi Bahan dan/atau PPH
Jawaban : D
6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal selfdeclare atau pernyataan halal?
A. 10 hari kalender
B. 10 hari kerja
C. 13 hari kerja
D. 13 hari kalender
Jawaban : C
7. Dasar yang menetapkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal adalah
A. Pasal 4 A UU Nomor 6 Tahun 2023
B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
C. Pasal 4 A UU Nomor 33 Tahun 2014
D. Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2023
Jawaban : B
8. Tahapan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034
B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026
C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029
D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
9. Tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029
B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034
C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027
Jawaban : C
10. Landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
B. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja
C. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2012 mengenai Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Peraturan Perundang-undangan
D. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Jawaban : D.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Comments
Post a Comment