Skip to main content

Kunci Jawaban Modul 3.6: Titik Kritis Keamanan Pangan - Bagian 2, Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.6: Titik Kritis Keamanan Pangan - Bagian 2, Pintar Kemenag

KonekFood- Modul 3.6 Titik Kritis Keamanan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 merupakan salah satu Modul yang akan dipelajari dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Pelatihan ini akan diadakan secara virtual melalui Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 26 November hingga 30 November 2025.

Beberapa contoh soal pilihan ganda beserta jawaban yang terkait dengan Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dapat digunakan oleh Ibu/Bapak Guru sebagai panduan dalam proses pembelajaran.

Berikut ini merupakan jawaban dari soal 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal di Platform Pintar Kemenag.

==========

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Modul 3.6 Titik Kritis Keamanan Produk Makanan dan Minuman - Bagian 2

[Kumpulan Soal:]

1. Aturan yang mengatur sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah:

A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024

B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.

C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023

D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Jawaban : C 

2. Penentuan kehalalan produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:

A. Majelis Ulama Indonesia. 

B. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki Komisi Fatwa.

C. Badan Fatwa Produk Halal

D. Komite Penyataan Produk Halal.

Jawaban : B 

3. Macam-macam sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal terhadap pelaku usaha adalah ...

A. peringatan tertulis, denda administrasi, serta atau pencabutan Sertifikat Halal.

B. peringatan secara tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; serta/atau penghapusan barang dari peredaran.

C. peringatan secara tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; serta/atau penghapusan barang dari peredaran.

D. pemberitahuan tertulis, denda administrasi, dan/atau penghapusan barang dari peredaran

Jawaban : B 

4. Tahapan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk Produk barang kebutuhan yang termasuk dalam kategori pakaian, penutup kepala, dan aksesoris mulai dari ...

A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027

B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029

C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026

D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034

Jawaban : C 

5. Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

A. 4 (empat) tahun 

B. 3 (tiga) tahun 

C. 2 (dua) tahun 

D. Sertifikat Halal berlaku sejak dikeluarkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dalam komposisi Bahan dan/atau PPH

Jawaban : D 

6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal selfdeclare atau pernyataan halal?

A. 10 hari kalender 

B. 10 hari kerja 

C. 13 hari kerja 

D. 13 hari kalender 

Jawaban : C 

7. Dasar yang menetapkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal adalah

A. Pasal 4 A UU Nomor 6 Tahun 2023

B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

C. Pasal 4 A UU Nomor 33 Tahun 2014

D. Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2023

Jawaban : B 

8. Tahapan kewajiban memiliki sertifikat halal untuk Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034

B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026

C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029

D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027

Jawaban : C 

9. Tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2029

B. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2034

C. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2026

D. tanggal 17 Oktober 2021 hingga tanggal 17 Oktober 2027

Jawaban : C 

10. Landasan hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

B. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja

C. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2012 mengenai Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Peraturan Perundang-undangan

D. Peraturan Perundang-undangan Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Jawaban : D.

***

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Jamur Sawit: Makanan Bergizi dari Limbah yang Rendah Lemak

PORTAL NANDAI – Di tengah luasnya perkebunan kelapa sawit, terdapat sebuah kekayaan kuliner yang mungkin belum banyak diketahui: jamur sawit . Jamur ini menarik karena berkembang baik pada limbah tandan kosong kelapa sawit (tankos) yang mulai mengalami penguraian. Kehadirannya di media yang tidak biasa sering kali memunculkan pertanyaan, apakah jamur sawit bisa dimakan Ya, jamur ini tidak hanya aman untuk dimakan, tetapi juga sangat bernutrisi. Ciri-Ciri dan Lingkungan Tumbuh Jamur Sawit Secara fisik, jamur sawit menyerupai jamur merang. Bentuknya bulat agak memanjang dengan warna gelap berwarna hitam. Saat mencapai ukuran penuh, tutupnya akan mekar. Jamur ini tumbuh sangat subur selama musim hujan di daerah perkebunan kelapa sawit seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Aman untuk dikonsumsi dan kaya akan nutrisi Berdasarkan berbagai sumber, jamur thailand yang dapat dimakan ini termasuk dalam golongan jamur yang tidak beracun dan aman untuk diproses. Kandungan nutrisinya s...

5 Resep Sederhana Olahan Ayam Goreng Sisa: Cegah Makanan Terbuang!

KonekFood - Terkadang ketika membeli makanan di luar, sedang memasak ayam atau menerima kiriman makanan dengan menu ayam goreng dari orang lain, tidak habis dimakan pada saat itu juga dan akhirnya menjadi sisa makanan. Sisa makanan ayam tersebut akhirnya disimpan di dalam kulkas dengan alasan agar dapat dikonsumsi kembali setelah dipanaskan. Menghangatkan kembali sisa makanan adalah cara yang efektif untuk mengurangi pemborosan makanan atau sampah dari sisa makanan yang masih layak dimakan, alih-alih dibuang begitu saja. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024, persentase komposisi sampah terbesar di tingkat nasional adalah sisa makanan yang mencapai 41,60%. Namun, jika kamu merasa bosan dengan hidangan ayam goreng yang tersisa dari kemarin dan kamu panaskan kembali. Dan ingin berkreasi dengan sisa lauk ayam tersebut, kamu dapat memasaknya dengan cara yang berbeda untuk meningkatkan rasa dan selera makanan. Berikut cara memanfaatkan...

Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025: Ultramilk, Minuman Pahlawan

Persiapan Hari Pertama Sekolah untuk Siswa Baru Tribuners, sebagai orang tua, saatnya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Karena tidak lama lagi, hari pertama masuk sekolah akan tiba. Menurut kalender akademik yang berlaku di Jawa Barat tahun 2025/2026, hari pertama masuk sekolah atau masa ajaran baru akan jatuh pada hari Senin, 14 Juli 2024. Oleh karena itu, para orang tua perlu mempersiapkan diri untuk membantu anak-anak mereka dalam menghadapi hari pertama sekolah. Khususnya bagi siswa baru, mereka akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan ini biasanya disusun dengan menarik agar siswa baru semakin antusias dan siap menjalani proses belajar-mengajar. Di dalam MPLS, terdapat berbagai materi yang bervariasi, termasuk teka-teki makanan dan minuman yang harus ditebak oleh peserta didik. Berikut ini adalah beberapa contoh teka-teki makanan dan minuman yang bisa digunakan dalam MPLS, beserta kunci jawabannya: Berlumut = Kacang Ijo Batu manis ...